Minggu, 23 November 2014

Surat Pelarangan, Ketua DPR Harus Bersikap Tegas

Surat Pelarangan, Ketua DPR Harus Bersikap Tegas : aktual.co

Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto: Aktual.co/Tino Oktaviano)

Ketua DPR RI Setya Novanto diminta untuk segera mengambil sikap tegas terkait sejumlah surat larangan yang dilayangkan kabinet Jokowi-JK untuk tidak menghadiri sejumlah rapat dengan komisi selaku mitra kerja pemerintah.


Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto diminta untuk segera mengambil sikap tegas  terkait sejumlah surat larangan yang dilayangkan kabinet Jokowi-JK untuk tidak menghadiri sejumlah rapat dengan komisi selaku mitra kerja pemerintah.

Demikian disampaikan Politisi Partai Gerindra Martin Hutabarat kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/11).

"Coba tanya ketua DPR itu, kalau anggota kau tanya komentarnya beda-beda, yang paling baik menjawab itu Setya Novanto dia harus jawab dan dia harus bicara, jangan diam-diam saja," ucap dia.

"Jangan terlalu banyak pertanyaan itu kepada anggota, ketua DPR yang harus bicara, dia harus bicara soal ini kepada presiden," tambahnya.

Menurut dia, tidak hanya komisi VI saja yang tidak dihadiri oleh mitra kerjanya, seperti Kementerian BUMN, di komisi III yang bergerak di bidang hukum pun juga mengalami hal serupa.

"Tidak hanya komisi VI, kapolri di komisi III saja tidak datang, menkumham tidak datang, di komisi lain juga tidak ada yang datang," ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung dia, sebaiknya Setya Novanto selaku ketua DPR yang bicara.

"Jangan biarkan semua anggota DPR ini bicara karena itu kapasitasnya, itu gunanya dia jadi ketua," tandasnya.

Seperti diketahui,  pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.